IAC | Jakarta–Sebanyak 5 anggota ormas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Satpam yang sedang bertugas di kantor leasing di komplek Plaza Asia Kota Tasikmalaya pada Selasa (26/03/2024) siang.
Menyikapi kejadian ini, Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa salah satu anggota Satpam yang sedang bertugas dikeroyok sejumlah anggota ormas di tempat kerjanya. “Kami menyampaikan keprihatinan dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh satpam dalam menjalankan tugasnya,” jelas Azis kepada Jurnal Security, Rabu (27/03).
Azis menambahkan, Satpam salam menjalankan tugasnya sejatinya sedang mengemban fungi kepolisian terbatas sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 3, yang menyebutkan salah satunya adalah bentuk-bentuk pengamanan swakarsa atau dalam hal ini satpam.
“Kami berharap Satpam yang menjalankan tugasnya ini mendapatkan perlindungan maksimal dari pihak kepolisian, karena mereka sedang menjalankan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Kami mengapresiasi pihak Polresta Tasikmalaya yang telah menindak tegas para pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Azis mengatakan, APSI sebagai organisasi resmi yang terdaftar di Mabes Polri merupakan wadah anggota Satpam untuk bisa mendapatkan perlindungan dalam bentuk advokasi ketika ada kejadian yang menyangkut ketenagakerjaan. Untuk itu, Azis mengimbau kepada para Satpam untuk bisa menjadi anggota APSI sebagai wadah dalam berorganisasi.
“Semoga kejadian penganiayaan terhadap Satpam yang sedang menjalankan tugasnya tidak terjadi lagi, koordinasi antara Satpam dan kepolisian terus ditingkatkan lagi untuk mengantisipasi kejadian berulang,” tegasnya. [Adm]